PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Detail Dokumen

UU CIPTA KERJA DORONG PENGEMBANGAN BISNIS PRODUK HALAL


Nomor Dokumen

400088215

Tanggal Publish

14 October 2020

Jenis Informasi

Informasi Darurat

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika


Kandungan Informasi

UPAYA MENJAMIN KEMUDAHAN BISNIS PRODUK HALAL 1. Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI (MUI termasuk MUI di Provinsi dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh) • Dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. • Keputusan kehalalan produk paling lama 3 hari kerja (sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dari LPH / Lembaga Pemeriksa Halal). • Disampaikan oleh MUI kepada BPJPH sebagai dasar penertiban Sertifikat Halal. • Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 hari kerja (sejak fatwa kehalalan produk). 2. Memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (dapat dilakukan oleh Ormas Islam, PTN, dan PTS di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam). 3. Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK ditanggung oleh Pemerintah.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase