UU CIPTA KERJA DORONG PENGEMBANGAN BISNIS PRODUK HALAL
Nomor Dokumen
400088215
Tanggal Publish
14 October 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kandungan Informasi
UPAYA MENJAMIN KEMUDAHAN BISNIS PRODUK HALAL 1. Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI (MUI termasuk MUI di Provinsi dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh) • Dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. • Keputusan kehalalan produk paling lama 3 hari kerja (sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dari LPH / Lembaga Pemeriksa Halal). • Disampaikan oleh MUI kepada BPJPH sebagai dasar penertiban Sertifikat Halal. • Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 hari kerja (sejak fatwa kehalalan produk). 2. Memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (dapat dilakukan oleh Ormas Islam, PTN, dan PTS di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam). 3. Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK ditanggung oleh Pemerintah.