ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Nomor Dokumen
300097916
Tanggal Publish
08 March 2021
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kandungan Informasi
ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Dalam rangka upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dapat mengakibatkan perubahan iklim dan penurunan kualitas lingkungan hidup, agar : A. Setiap warga masyarakat dan para pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau Land Clearing dengan cara melakukan pembakaran. B. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain maupun milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD Kab. Tanjab Barat serta Instansi terkait lainnya agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman. C. Mengoptimalkan peran Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah – wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. D. Melakukan patroli pada daerah – daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta mengambil tindakan yang cepat dan tepat apabila terjadi kebakaran sehingga tidak melebar dan dapat segera teratasi. E. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja Saudara agar tidak melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. F. Mensiagakan Personil dan alat pemadam kebakaran. G. Terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, orang yang memerintahkan pembakaran baik disengaja maupun tidak disengaja yang dapat menimbulkan Kebakaran / Pembakaran akan ditindak tegas sesuai hukum dengan sanksi : 1. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka diancam pidana penjara selama antara 12 (dua belas) s/d 20 (dua puluh) Tahun. 2. Pasal 188 KUHP apabila dengan tidak sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran maka diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) Tahun. 3. Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam dengan pidana penjara paling 15 ( lima belas ) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ). 4. Pasal 78 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) Tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ). 5. Pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) Tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ). 6. Pasal 108 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 ( sepuluh ) Tahun denda Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ). 7. Bagi pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan apabila terjadi kebakaran di areal kerjanya direkomendasikan untuk dicabut. H. Melakukan koordinasi intensif dengan Pimpinan Perusahaan IUPHHK-HTI ( Izin Usaha Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri ) dan Pimpinan perusahaan Pemegang IUP ( Izin Usaha Perkebunan ) yang ada di wilayah kerja Saudara serta dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan. Apabila kebakaran hutan dan lahan tidak dapat ditangani, maka segera melapor ke BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kab. Tanjung Jabung Barat Telp 0742 – 21577 dan Posko KARHUTLA ( Contact Person : Muhammad Isya, SE ( HP. 0812 7454 303 ), Syaipul Anwar, SE ( HP. 0852 6494 1979 ), atau di Frekuensi HT. 143300 ). Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.