SURAT EDARAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID19 SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2021 KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Nomor Dokumen
300092994
Tanggal Publish
30 December 2020
Jenis Informasi
Informasi Darurat
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kandungan Informasi
Mempertimbangkan data perkembangan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dalam rangka menghadapi periode libur panjang akhir tahun (Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021), dimana akan terjadi peluang mobilitas masyarakat akan tinggi baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, sehingga memiliki risiko meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sangat diperlukan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, kalangan bisnis/dunia usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun. 2. Melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin Protokol Kesehatan sampai tingkat Kecamatan. 3. Melakukan pengetatan Protokol Kesehatan, pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan, dan usaha sejenisnya mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 06 Januari 2021 mulai jam 22.00 WIB dan akan melakukan pembubaran pada saat terjadinya kerumunan massa. 4. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB dilakukan penutupan secara total atau penghentian kegiatan pada area publik, Tempat Wisata, Cafe, Live musik, tempat hiburan dan restoran. 5. Melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melului jalur transportasi Darat dan Perairan. 6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, yaitu dengan cara Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, Terima kasih.