PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Detail Dokumen

GAMBARAN UMUM SATUAN KERJA


Nomor Dokumen

300064268

Tanggal Publish

05 March 2020

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika


Kandungan Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika telah diatur dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tanjung Jabung Barat memiliki tugas teknis sebagai berikut : 1. Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika 2. Pelaksanaan pengelolaan informasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3. Pelaksanaan layanan infrastruktur e-Government 4. Pelaksanaan kerjasama di bidang Komunikasi dan Informatika 5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase